Sosialisasi UU Ormas No. 17 Tahun 2013

Seksi Dakwah LDII Sidoarjo

Pada tanggal 30 Oktober 2013 kemarin Bupati bersama Bakesbangpol-linmas Sidoarjo telah mengadakan sosialisasi Undang-Undang Ke-Ormasan yang baru yaitu UU No. 17 Tahun 2013.

Dalam acara tersebut dihadiri hampir semua Ormas yang terdaftar resmi di Pemerintah Sidoarjo, termasuk di dalamnya LDII Sidoarjo ikut menyaksikan penjelasan sosialisasi undang-undang tersebut.


Undang-undang yang baru ini di dalamnya bersifat sangat strategis antara lain:
  1.  Pengaturan Ormas yang berbadan Hukum sesuai dengan UU Nomor 17 tahun 2013.
  2. Peran Ormas dalam menciptakan keamanan dalam Negeri.
  3. Pengaturan Ormas yang didirikan oleh WNA sesuai UU No. 17 tahun 2013.
  4. Penegakan hukum Ormas.
  5. Peran Ormas dari aspek Intelijen.
  6. Transparansi dan akuntabilitas keuangan Ormas.
  7. Tata cara penyelesaian sengketa Ormas dan pembubaran ormas melalui peradilan.

UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas diterbitkan sebagai pengganti UU Nomor 8 tahun 1985 yang sudah tidak berlaku lagi. Pada UU Ormas yang baru ini terdapat paradigma baru, yang mana pemerintah menempatkan Organisasi-organisasi kemasyakatan sebagai mitra kerja yang diharapkan peranserta aktifnya  untuk dapat bersama-sama membangun negara dan bangsa menuju kepada kesejahteraan masyarakat.






Untuk download UU Nomor 17 tahun 2013 Klik disini