Muntah Saat Berpuasa

Unknown
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةً عَنِ النَّبِيِّ صلى اللهِ عليه وسلم قَالَ مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ استَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ* رواه ابن ماجة في كتاب الصيام - صحيح
Dari Abi Hurairah dari Nabi SAW, Nabi bersabda,”Barangsiapa terpaksa (tidak sengaja) muntah maka tidak wajib mengkodho’ (mengulangi puasa) atasnya dan barang siapa dengan sengaja muntah maka wajib baginya mengkodho (mengulangi puasa).
Hadist riwayat Ibnu Majah dalam Kitabushiam (shohih)

Dengan hadist tersebut para ulama LDII menyimpulkan:
  • orang yang tidak sengaja muntah saat berpuasa, puasanya TIDAK BATAL
  • orang yang sengaja muntah saat puasa maka puasanya batal dan ia wajib mengulangi (mengkodho') puasanya di lain waktu
Tags