- Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam;
- Meyakini dan atau mengikuti akidah yang tak sesuai dengan al-Quran dan sunnah;
- Meyakini turunnya wahyu setelah al-Quran;
- Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi al-Quran;
- Melakukan penafsiran al-Quran yang tak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir;
- Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam;
- Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul;
- Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir;
- Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak lima waktu;
- Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar'i seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan kelompoknya.
MUI: 10 Kriteria Aliran Sesat Islam
Agustus 20, 2010
LDII Sidoarjo - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Rapat Kerja Nasional MUI tahun 2007 yang digelar pada Selasa 6 Nopember 2007 di Hotel Sari Pan Pacific, Jl MH Thamrin, Jakarta, dihadiri seluruh pengurus MUI, ketua dan sekretaris MUI Provinsi se-Indonesia menghasilkan Sepuluh kriteria aliran sesat Islam yaitu: